Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,8 Miliar

    Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,8 Miliar
    Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

    MENTAWAI - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, baru-baru ini menetapkan dua individu, berinisial N.S dan Y.D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai. Skandal ini mencakup periode 2018 hingga 2019 dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.872.493.095.

    Kasus ini berawal dari serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sejak Januari 2025, yang kemudian diperbarui beberapa kali hingga Januari 2026. Perintah penyidikan ini menggarisbawahi keseriusan penegakan hukum dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana tersebut.

    Kedua tersangka, N.S dan Y.D, diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai untuk periode 2017 hingga 2020. Hasil penyidikan yang komprehensif, melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti surat, serta gelar perkara, mengarah pada penetapan keduanya sebagai tersangka. Surat Penetapan Tersangka dikeluarkan pada 23 Januari 2026.

    Dalam rilis resminya, Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang lebih berat juga menyertai Pasal 20 huruf c dan d KUHP, serta subsidair Pasal 604 KUHP jo pasal yang sama.

    Menariknya, Tim Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap N.S dan Y.D. Keputusan ini diambil berdasarkan sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan dan pemeriksaan, termasuk kehadiran mereka sesuai panggilan tanpa upaya menghambat proses hukum. Profesi mereka sebagai pejabat publik dan akademisi juga menjadi pertimbangan, mengingat rekam jejak mereka yang selalu hadir dan tidak berupaya melarikan diri.

    Proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Januari 2025. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dari berbagai kalangan, termasuk pengurus Perusda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, lima orang ahli turut memberikan keterangan sesuai bidang keahlian mereka.

    Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Tim Auditor pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengkonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp 7.872.493.095. Angka ini tertuang jelas dalam Laporan Hasil Audit.

    Sebelumnya, satu tersangka lain, Kamser Maroloan Sitanggang, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.

    Fakta persidangan Kamser Maroloan Sitanggang turut mengungkap adanya peran pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai. Penetapan tersangka N.S dan Y.D ini tidak hanya berdasarkan hasil penyidikan, tetapi juga didukung oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa KMS.

    Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, di bawah kepemimpinan Kajari R.A. Yani, menegaskan komitmen penuhnya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai secara profesional dan terbuka untuk umum. Upaya ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di daerah tersebut. (PERS)

    korupsi perusda korupsi mentawai kejaksaan tipikor dana penyertaan modal pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Peresmian Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Dorong Layanan Publik Modern dan Terintegrasi
    Menanti Pulihnya Lembah Anai, Hotel Santika Bertahan di Tengah Sepinya Wisata Bukittinggi
    Anggota DPRD Agam ke Kemnaker RI Tekankan Pemulihan Pasca Bencana

    Ikuti Kami